Selasa, 22 April 2014

Sejarah Al-Furqan

UKMK Al-Furqan
UKM Kerohanian Al-Furqan adalah salah satu lembaga kemahasiswaan yang ada di Universitas Putra Indonesia YPTK Padang. Yang secara umum keberadaannya seiring dengan berdirinya Universitas Putra Indonesia YPTK pada tahun 2001.

Keberadaan UKM Kerohanian Al-Furqan perlahan-lahan mampu menunjukkan eksistensinya dan mampu berdiri sejajar dengan lembaga kemahasiswaan lainnya dilingkungan Universitas Putra Indonesia YPTK. Gerak maju UKM Kerohanian Al-Furqan tidak terlepas dari evaluasi secara berkelanjutan demi tercapainya sebuah lembaga kemahasiswaan yang profesional berbasis intelektualitas dan kompetensi dengan bingkai filosofis Islam.

Dinamika yang tumbuh dalam lingkup lembaga kemahasiswaan dari waktu kewaktu terus berkembang. Salah satu pemicunya adalah dengan bermunculannya lembaga-lembaga kemahasiswaan baik ditingkat Universitas maupun ditingkat Fakultas yang kemudian diiringi dengan tingkat produktivitas masing-masing lembaga.

Namun secara umum kondisi Lembaga Kemahasiswaan di tingkat Universitas Putra Indonesia YPTK cukup harmonis dan hubungan antar lembaga terjaga dengan baik.

Cikal bakal UKM Kerohanian Al Furqan sudah ada sejak tahun 1996 dimana pada waktu itu Forum Annisa tampil sebagai wadah diskusi para muslimah. Sementara untuk kalangan laki-laki hanya terdapat satu orang sehingga tidak bisa bergerak efektif. Kondisi ini berlanjut hingga tahun 1998. pada tahun 1998 HMI cukup mendapat tempat di STMIK, STIE, AMIK, AAMPK (sekarang Universitas Putra Indonesia YPTK) dimana sebagian besar anggotanya cukup punya perhatian terhadap kegiatan keislaman. 

Pada tahun 2000 diadakan suatu rapat yang dihadiri sekitar 18 orang (7 diantaranya laki-laki) yang pertemuan tersebut menyepakati dibentuknya sebuah lembaga Islam yang diberi nama Forum Studi Islam Al-Furqan. Pada masa ini sudah mulai diadakan kegiatan diantaranya anjangsana kepanti asuhan. Pada tahun 2001 STMIK, STIE, AMIK, AAMPK dilebur menjadi Universitas Putra Indonesia YPTK, Pada tahun itu juga Kampus melalui PR III membuka kesempatan kepada lembaga-lembaga kemahasiswaan yang ada untuk melakukan penyesuaian dan mengajukan permohonan legalisasi kepihak Kampus. 

FSI Al-Furqan kemudian mengajukan permohonan kepihak Kampus untuk mendapat legalisasi sebagai lembaga kemahasiswaan. Proses ini terkendala dalam hal penamaan Lembaga karena Kampus tidak bisa menerima penamaan lembaga dengan nama FORUM kemudian melalui rapat internal FSI Al Furqan disepakati untuk mengganti nama Forum dengan UKM Kerohanian Al-Furqan. Hasil ini kemudian diterima kampus dengan keluarnya SK Rektor Universitas Putra Indonesia YPTK pada tahun 2001 mengenai UKM Kerohanian Al-Furqan. Dan sejak 2001 UKM Kerohanian Al Furqan mulai melakukan kegiatan secara kelembagaan.

1 komentar: